Senin 01 Nov 2021 20:51 WIB

Kemenkumham Janji Atasi Trauma Keluarga Napi Terbakar

Kemenkumham mengaku selama ini fokus menangani korban selamat dalam kebakaran.

Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9). Sebanyak tujuh mobil ambulans membawa 41 jenazah yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Tangerang untuk diidentifikasi dengan metode Disaster Victim Identification (DVI). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9). Sebanyak tujuh mobil ambulans membawa 41 jenazah yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Tangerang untuk diidentifikasi dengan metode Disaster Victim Identification (DVI). Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan terus melanjutkan trauma healing atau pendampingan psikologis bagi keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten. Sebanyak 41 nara pidana menjadi korban tewas dalam kebakaran lapas pada 8 September 2021.

"Kita akan coba telusuri keluarga mana saja yang membutuhkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib di Jakarta, Senin (1/11).

Pada awal kejadian kebakaran lapas, Kemenkumham terlebih dahulu memprioritaskan pendampingan psikologis kepada para korban selamat dari insiden memilukan tersebut. Pada saat kejadian, total 128 narapidana yang menghuni blok yang terbakar. Sebanyak 41 di antaranya meninggal di tempat kejadian dan delapan orang menghembuskan napas terakhir di rumah sakit.

"Jadi hampir satu bulan setelah kejadian, trauma healing kita lakukan bagi korban selamat dulu," kata Agus.

Baca Juga:

Sementara, untuk keluarga korban, diakuinya memang belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena keberadaannya yang berbeda-beda dan jauh. Para keluarga ada yang di Jawa, Bali, hingga Aceh. Akan tetapi, Kemenkumham akan tetap melakukan kewajiban negara dengan memberikan pendampingan psikososial dan trauma healing.

"Kalau masih di wilayah Banten akan kita koordinasikan dan diupayakan. Tapi kalau di luar Banten akan dikoordinasikan dengan wilayah lain," kata Agus.

Sebelumnya, keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mengadu ke Komnas HAM. Ahli waris didampingi oleh LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang mengaku tidak adanya pendampingan psikologis berkelanjutan yang dilakukan pemerintah pasca-penyerahan jenazah. Akibatnya, ada keluarga korban yang hingga saat ini ketika mendengar kata bakar atau melihat sesuatu yang dibakar merasa trauma atau tidak kuat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement