REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Pujo Harinto mengatakan, lima dari 10 prinsip pemasyarakatan sejalan dengan keadilan restoratif. Menurut dia, keadilan restoratif sudah ada di masyarakat sejak lama.
Lima prinsip pemasyarakatan tersebut ialah mengayomi dan memberikan bekal hidup agar narapidana dapat menjalankan perannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna. "Kedua, penjatuhan pidana tidak lagi didasari oleh latar belakang pembalasan," kata Pujo Harinto di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ketiga, memberikan bimbingan bukan penyiksaan agar narapidana bertobat. Keempat, negara tidak berhak membuat narapidana menjadi lebih buruk atau lebih jahat dari sebelum dijatuhi pidana. Kelima, selama narapidana kehilangan (dibatasi) kemerdekaan bergeraknya, maka narapidana dan anak didik tidak boleh diasingkan masyarakat.
"Ditjenpas mengadopsi kebijakan yang berkaitan dengan keadilan restoratif dari standar minimum rules pada tahun 1964, tepatnya 27 April pada Konferensi Lembang," kata dia.
Mereka juga merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan, yaitu sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah, batas, dan cara pembinaan berdasarkan Pancasila. Hal tersebut dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan.
"Intinya agar mereka dapat hidup secara wajar di tengah masyarakat," ujar Pujo. Karena itu, keadilan restoratif sudah sejalan dengan proses reintegrasi sosial yang diterapkan pemasyarakatan.