REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lebih dari 1x24 jam setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11). Pengumuman ini dilakukan pada Rabu (5/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, karena alasan teknis belaka.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa penundaan pengumuman bukan disebabkan oleh masalah yuridis. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidik diberikan waktu 1x24 jam setelah OTT untuk memeriksa dan mendalami bukti adanya tindak pidana korupsi. "Itu masalah teknis saja, bukan masalah yuridis," ujar Johanis.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sembilan orang yang ditangkap dan satu orang yang menyerahkan diri baru selesai pada Rabu dini hari. "Kami juga kalau jam 3 pagi agak ini ya, kurang tepat lah untuk pengumuman," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya pada 3 November 2025. Pada 4 November 2025, Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.