REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menekankan, kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah salah satu hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi. Seperti diketahui, marak penghapusan mural bernada kritik terhadap pemerintah.
"Sudah seharusnya aparat negara menghormati dan melindungi hak tersebut," ujar Beka kepada Republika.co.id, Kamis (19/8).
Komnas HAM pun meminta agar aparat penegak hukum tidak boleh terlalu reaktif dengan ekspresi seni masyarakat termasuk mural. "Apalagi mural-mural tersebut memberi pesan penting soal kondisi yang ada sekarang, " tegas Beka.
Penghapusan mural terjadi di Kabupaten dan Kota Tangerang. Pertama, mural bertuliskan 'Tuhan Aku Lapar!!' di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, serta mural mirip wajah Presiden Joko Widodo bertuliskan '404: Not Found' di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang yang telah dihapus kepolisian lantaran dinilai melanggar hukum dengan melecehkan Presiden sebagai lambang negara.
Hingga saat ini polisi masih memburu pembuat mural tersebut. Dua orang saksi diketahui sudah diperiksa oleh kepolisian sektor (polsek) Batu Ceper. "Masih belum ada (penambahan saksi). Masih dalam proses penyelidikan," kata Kapolsek Batu Ceper AKP David Purba kepada Republika.co.id, Kamis.