REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, merespons pernyataan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang memastikan bahwa amandemen tidak akan melebar dan hanya terbatas pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurut Jazilul dalam prosesnya amandemen nantinya fraksi tidak bisa dibatasi hanya mengamandemen terkait PPHN saja, sebab masing-masing fraksi memiliki hak mengusulkan pasal mana saja yang akan diamandemen UUD sebelum nantinya diambil keputusan.
"Jadi setiap fraksi bisa mengusulkan pasal yang akan dilakukan amandemen dengan pertimbangan-pertimbangan dan berikutnya disetujui oleh 1/3 anggota MPR. Ini nggak ada istilah buka kotak pandora atau tidak, karena di UU tak ada disebutkan bahwa amandemen tidak boleh membuka kotak pandora, itu ya mengalir sesuai kebutuhan masyarakat," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8).
Jazilul menjelaskan, MPR memiliki wewenang untuk melakukan amandemen danamandemen merupakan hak masyarakat dan publik. Oleh karena itu menurutnya MPR juga tidak bisa membatasi kemauan publik.
"Kita nggak bisa membatasi, di MPR juga belum final PPHN atau bukan, belum final, jangan dikira sudah final, belum," ujarnya.
Wakil ketua umum PKB itu menambahkan, mengacu pada rekomendasi MPR periode sebelumnya, fraksi-fraksi di MPR pada saat itu diketahui juga terbelah. Satu pihak ada yang setuju PPHN melalui undang-undang, sementara di pihak lain menyetujui PPHN melalui amandemen UUD 1945.
"Jadi jangan bilang apakah ini membuka kotak pandora atau tidak, wong kita aja belum satu langkah," ucapnya.
Jazilul juga mengungkapkan, pada periode lalu PKB mendukung PPHN perlu dihadirkan dengan melakukan amandemen UUD. Namun untuk saat ini, sikap PKB masih menunggu arahan dari ketua umum PKB.
"Ya tentu kita ikuti perkembangan nanti, arahan ketua umum, diskusi partai, begitu, tetapi PKB sendiri ingin bahwa kalau memang amandemen itu terbatas tapi jangan membatasi yang lain," katanya.