Rabu 18 Aug 2021 18:14 WIB

Kritik Rencana Amendemen UUD 1945, PKS: Rakyat Sedang Susah

Daripada memikirkan amandemen UUD, lebih baik menyusun roadmap penanganan pandemi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Sekjen PKS dan anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al-Habsy.
Foto: Dok pribadi
Sekjen PKS dan anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al-Habsy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi, mengkritisi rencana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Menurutnya, rencana amendemen tidak tepat dilakukan pada saat ini.

"Karena rakyat sedang menghadapi duka dan kesusahan. Banyak rakyat yang ditinggal wafat sanak saudara, banyak juga yang sedang berjuang melawan Covid-19, belum lagi banyak sekali yang berjuang bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi," kata Aboe dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8).

Baca Juga

Aboe menyebut, rencana pembahasan amandemen UUD 1945 menunjukkan ketidakpekaan dengan situasi saat ini. Apalagi, ia menambahkan, jika nantinya yang dibahas adalah penambahan masa jabatan presiden.

"Jika dipaksakan rakyat tentu akan melihat ada pihak yang lebih mementingkan kekuasaan dari pada nasib rakyat," ujarnya.

Menurutnya pada situasi seperti saat ini, semua elemen bangsa seharusnya fokus dan berupaya untuk menangani pandemi. Baik dalam layanan kesehatan untuk mengurangi risiko kematian akibat Covid-19, maupun dalam upaya pemulihan ekonomi agar rakyat bisa makan dan bertahan hidup ditengah PPKM.

"Daripada membahas amendemen UUD 1945, lebih urgen jika saat ini kita menyiapkan roadmap jangka panjang penanganan Covid-19. Karena kita pahami Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Jadi tidak ada yang lebih penting dari pada keselamatan rakyat, ini harus kita pegang teguh," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, peta jalan jangka panjang Indonesia dalam menangani Covid-19 ini sangat diperlukan agar kebijakan dalam pandemi ini jelas. Ia menuturkan, jangan sampai rakyat melihat penanganan pandemi hanya berganti ganti nama saja tanpa orientasi yang jelas.

"Karenanya keberadaan roadmap jangka panjang penanganan pandemi merupakan kebutuhan mendesak saat ini," ungkapnya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, MPR sudah memiliki rencana waktu terkait kapan amendemen terbatas UUD 1945 dilakukan. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara detail kapan waktunya.

"Ada, berdasarkan rapat kami dengan badan pengkajian dan pimpinan ada time table-nya," ujar Bamsoet, Rabu (18/8).

Bamsoet menjelaskan, mekanismenya telah diatur sesuai Pasal 37 UUD 1945 yaitu perubahan pasal-pasal baru dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota. Tidak hanya itu pengambilan keputusannya melalui forum sidang paripurna yang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga.

"Jadi kalau ada satu partai saja yang tidak hadir, boikot misalnya, tidak setuju, itu dihitung nanti. Kurang satu saja tidak bisa dilanjutkan. Itulah karena MPR adalah rumah kebangsaan, cermin daripada kedaulatan rakyat, maka satu suara saja bisa menggagalkan atau tidak meneruskan pembahasan amendemen terbatas," jelasnya.

photo
Karikatur opini Hari Lahir Pancasila - (republika/daan yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement