REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa MPR sudah memiliki rencana waktu terkait kapan amendemen terbatas UUD 1945 dilakukan. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara detail kapan waktunya.
"Ada, berdasarkan rapat kami dengan badan pengkajian dan pimpinan ada time table-nya," ujar Bamsoet, Rabu (18/8).
Bamsoet menjelaskan, mekanismenya telah diatur sesuai pasal 37 UUD 1945 yaitu perubahan pasal-pasal baru dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota. Tidak hanya itu pengambilan keputusannya melalui forum sidang paripurna yang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga.
"Jadi kalau ada satu partai saja yang tidak hadir, boikot misalnya, tidak setuju, itu dihitung nanti. Kurang satu saja tidak bisa dilanjutkan. Itulah karena MPR adalah rumah kebangsaan, cermin daripada kedaulatan rakyat, maka satu suara saja bisa menggagalkan atau tidak meneruskan pembahasan amendemen terbatas," jelasnya.
Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani, mengatakan paling lambat pada pertengahan 2022 harus ada kejelasan terkait rencana amendemen UUD 1945. Sebab menurutnya mengacu pada tahun 2024 terdapat dua agenda penting, yaitu pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
"Paling lambat 2022 pertengahan hemat saya itu harus jelas jadi atau tidak jadi (amendemen terbatas)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Rabu (18/8).
Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena menilai, mengamendemen UUD 1945 yang diusulkan Ketua MPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo belumlah mendesak dilakukan. Menurutnya, saat ini semua pihak perlu fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Soal amendemen ini belum mendesak dan Sikap dari Partai Golkar soal amendemen ini sudah jelas sebagai bagian sikap partai, yang sudah tertuang dalam rekomendasi MPR periode sebelumnnya," ujar Idris lewat keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (17/8).
Adapun, hal yang terkait dengan dasar hukum Pokok-pokoh Haluan Negara (PPHN), Fraksi Partai Golkar menilai hal tersebut cukup dengan undang-undang. Mengingat, pembahasan itu dilakukan dalam situasi pandemi Covid 19, yang berdampak ke masyarakat.
Pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Tahunan MPR pada Senin (16/8) juga diapresiasinya. Karena dalam pidatonya, Jokowi mengapresiasi langkah MPR yang mengkaji substansi dan bentuk PPHN.
Kemdati demikian, fraksi-fraksi yang ada di MPR disebutnya memiliki sikap masing-masing. Adapun Fraksi Partai Golkar tetap tegas tak setuju untuk mengkaji PPHN dengan harus melakukan amendemen terbatas.
“Sampai dengan saat ini belum ada keputusan apapun terkait produk hukum untuk mewadahi PPHN,” ujar Idris.