Selasa 17 Aug 2021 17:53 WIB

Demokrat: MPR Belum Memutuskan Amendemen UUD 1945

Wakil Ketua MPR menegaskan Amendemen UUD 1945 baru sebatas kajian.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua MPR Dr. Sjarifuddin Hasan,
Foto: MPR
Wakil Ketua MPR Dr. Sjarifuddin Hasan,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, menegaskan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mengembalikan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) masih sebatas kajian. Belum ada keputusan final, apakah hal tersebut akan dilakukan atau tidak.

"MPR RI belum memutuskan apapun karena masih melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dari semua aspek ketatanegaraan," ujar Syarief lewat keterangan tertulisnya, Selasa (17/8).

Baca Juga

Pengkajian ini, kata Syarief, penting dilakukan untuk mengetahui urgensi amendemen UUD1945 untuk memasukkan PPHN. Atau cukup hanya dengan penguatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai payung hukum rencana pembangunan nasional.

Namun, ia menilai amendemen UUD 1945 berpotensi melebar pada pembahasan lain yang sebenarnya belum perlu dilakukan. Salah satunya adalah masa jabat presiden dan wakil presiden.

"Kajian bersama dilakukan dengan melibatkan para akademisi, stakeholder terkait, dan organisasi masyarakat lainnya. Agar MPR mendapatkan masukan maksimal dan bahwa apabila wacana amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan apakah akan meluas dan dapat terkontrol," ujar Syarief.

Potensi perubahan yang berlebihan apabila dilakukan amendemen UUD 1945 akan mendapat perhatian khusus dari MPR. Sebab ada kekhawatiran bahwa langkah tersebut akan melebar di luar PPHN.

Di samping itu, ia menilai RPJPN sudah cukup menjadi rancangan pembangunan yang berkelanjutan. Sehingga hanya perlu dikuatkan agar tetap konsisten meski berganti pemimpin dan pemerintahan.

"Dari masukan akademisi di berbagai perguruan tinggi, RPJPN yang dikukuhkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 sudah cukup menjadi landasan untuk pembangunan yang berkelanjutan," ujar anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa fokus semua pihak saat ini adalah penanganan Covid-19. Mengingat adanya pendapat yang menilai belum adanya urgensi untuk melakukan amendemen konstitusi.

"Pemerintah lebih baik fokus melakukan penanganan pandemi Covid-19 dan melakukan pemulihan ekonomi nasional. Keselamatan dan kesehatan rakyat harus menjadi prioritas utama kita," ujar Syarief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement