REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghotmati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK mengaku akan segera mempelajari pelanggaran HAM yang ditemukan tersebut.
"Sejauh ini, KPK belum menerima hasil tersebut. Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (16/8).
Ali menegaskan, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalaui mekanisme Tes Wawasan kebangsaan (TWK) bukan tanpa dasar. Dia berdalih kalau peralihan itu merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku, yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.
Dia mengatakan, dalam pelaksanaannya KPK telah melibatkan kementerian/lembaga negara yang mempunyai kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut. Dia meyakini, KPK juga telah mematuhi segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden.
"Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di MA dan MK," kata dia.
Ali meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan di tingkat MA dan MK. Dia mengatakan, gugatan di kedua lembaga tersebut dilakukan untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum.
Komnas HAM menyimpulkan KPK telah melakukan pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai lembaga antirasuah tersebut. Komnas HAM menyebutkan ada 11 pelanggaran hak asasi yang dilakukan KPK.