Senin 09 Aug 2021 16:48 WIB

Bawaslu Minta Anggaran Rp 5 M untuk PSU Pilkada Yalimo

PSU Yalimo akan dimulai dengan tahapan pencalonan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ilham Tirta
Ketua Bawaslu Abhan.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Ketua Bawaslu Abhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta dukungan anggaran sekitar Rp 5 miliar untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Yalimo, Papua. Selain untuk kebutuhan pemilihan, biaya diperlukan guna membayar honorarium jajaran panitia pengawas (panwas) ad hoc dan pengamanan.

"Sekitar Rp 5 miliar," ujar Ketua Bawaslu, Abhan saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (9/8).

Dia mengatakan, pelaksanaan PSU pada satu kabupaten penuh membutuhkan biaya besar untuk membayar honorarium panwas ad hoc mulai dari tingkat distrik, desa/kelurahan, hingga tempat pemungutan suara (TPS). Anggaran juga akan digunakan untuk mendukung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Permintaan dukungan anggaran itu disampaikan Bawaslu dalam rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Papua, dan pelaksana harian Bupati Yalimo pada Senin secara daring. Rapat ini digelar menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai perintah penyelenggaraan PSU Pilbup Yalimo.

Abhan menjelaskan, anggaran untuk PSU Yalimo diajukan kepada pemerintah daerah setempat. Dengan demikian, anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dia juga menyampaikan, pelaksanaan PSU Yalimo berbeda dengan PSU di wilayah Papua lainnya. Sebab, dalam putusan MK, PSU Yalimo dimulai dari tahapan pencalonan.

"Yang membedakan adalah PSU di Kabupaten Yalimo dimulai dengan tahapan pencalonan, tetapi ketika PSU Kabupaten Nabire dan Kabupaten Boven Digoel murni hanya untuk pelaksanaan pemungutan ulang," kata Abhan.

Putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 1, Erdi Darbi karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta pilkada. MK memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan PSU dengan diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 Lakius Peyon-Nahum Mabel sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan.

Namun, KPU juga dapat membuka kesempatan bagi pasangan calon baru, termasuk memberikan kesempatan bagi calon wakil bupati nomor urut 1, John W Wilil, sepanjang memenuhi persyaratan. MK pun memerintahkan PSU Yalimo harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 hari kerja sejak putusan diucapkan pada 29 Juni 2021. KPU juga harus menetapkan serta mengumumkan hasil PSU dan melaporkan hasilnya kepada MK dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah penetapan rekapitulasi hasil PSU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement