REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepala Polda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengaku sebanyak 10 satuan setingkat kompi (SSK) dari Brimob Nusantara siap mengamankan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo. Diketahui satu kompi terdiri dari 100 orang personel. Namun, kemungkinan hanya 5 SSK yang akan diturunkan pada saat pelaksaannya.
"Banyaknya personel yang disiapkan itu bertujuan agar PSU berlangsung aman tanpa mengalami gangguan. Walaupun jumlah yang disiapkan cukup banyak, tetapi tidak seluruhnya diturunkan," kata Mathius di Jayapura, Kamis (11/11).
Dia mengakui, saat ini satu kompi di antaranya sudah diturunkan ke Yalimo. Personel Brimob Nusantara yang sudah dikerahkan tersebut sebelumnya bertugas di Yahukimo. "Tahap awal sudah digeser Brimob yang sebelumnya bertugas di Yahukimo setelah aksi pemalangan dan pengrusakan dilakukan sekelompok warga yang menjadi pendukung salah satu kandidat," kata Mathius.
Diakui, saat ini situasi kamtibmas di Kabupaten Yalimo relatif aman. Namun anggota tetap bersiaga guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi. PSU Kabupaten Yalimo dijadwalkan dilaksanakan tanggal 26 Januari 2022 mendatang.
"Dilaksanakannya PSU di Kabupaten Yalimo merupakan hasil keputusan sidang sengketa pilkada yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi," kata Mathius.
Pada Selasa (29/6), Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pilbup Yalimo yang diajukan paslon 2, Lakius Peyon-Nahum Mabel. MK memerintahkan KPU Yalimo menggelar PSU tanpa mengikutsertakan paslon 1 karena sudah didiskualifikasi.
Usai sidang, massa pendukung paslon 1 melakukan aksi pembakaran sejumlah gedung pemerintahan, di antaranya Kantor BPD Papua Yalimo, Kantor KPU, Bawaslu, dan DPRD Kabupaten Yalimo. Massa terus memalang jalan menuju Bandara Elelim, Yalimo, sehingga operasional bandara dilakukan terbatas.
Sementara, paslon Erdi Darbi-John W Wilil menyampaikan pernyataan sikap menolak putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut. "Tim pasangan calon 1 menyampaikan pernyataan sikap menolak pelaksanan PSU berdasarkan Putusan Nomor 145," ujar anggota KPU Papua, Adam Arisoi, Rabu (7/7), malam.
Dia mengatakan, KPU dan KPU Papua telah menyupervisi kepada KPU Yalimo dalam menindaklanjuti putusan MK. Pernyataan sikap dari paslon nomor urut 1 itu juga sudah disampaikan kepada KPU pusat.
Anggota KPU Pusat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada Selasa (6/7), menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan. Akan tetapi, setiap pihak perlu menjamin keamanan bagi penyelenggara pemilu, peserta pilkada, maupun masyarakat.
Mathius pada Kamis (1/7), mengakui Papua berpotensi mengarah ke perang suku. Massa paslon nomor urut 1, Erdi Dabi-Jhon Wilil disebut masih kecewa dengan hasil putusan sengketa pilkada. Karena itu, pihaknya memerlukan penanganan khusus dalam kasus kerusuhan sejak Selasa (29/6) itu.
Mathius menjelaskan, dari laporan yang diterima, awalnya para pendukung menonton jalannya sidang di Elelim. Spontan setelah mendengar hasil putusan, massa melakukan aksi pembakaran sejumlah gedung pemerintahan dan fasilitas umum. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
"Saya sudah bertemu dengan paslon 01 dan berharap mereka membantu meredam emosi para pendukung sehingga tidak melakukan aksi anarkis," kata Fakhiri. Saat itu, ia juga akan bertemu dengan paslon 2 untuk melakukan hal yang sama.
Pasukan brimob diturunkan ke Elelim sejak Rabu (30/6). Saat itu, sebanyak 1.146 warga Yalimo mengungsi ke tempat aman. Komandan Distrik Militer (Dandim) 1702/Jayawijaya Letkol Infantri Arif Budi Situmeang saat itu mengatakan, pihaknya selalu mendukung kepolisian memberikan perlindungan agar pengungsi tidak meninggalkan kabupaten itu.
"Kami berupaya melakukan pemulihan di sana saja, serta mendata ruko dan kios yang dibakar massa," kata Arif, Kamis (1/7).