Senin 02 Aug 2021 20:58 WIB

Gubernur, Kapolda dan Danrem Usir Penambang di Teluk Kelabat

Gubernur Erzaldi Rosman menyebut akan tindak tegas penambang di luar wilayah IUP

Meskipun diketahui bersama bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang berisi tentang kewenangan pertambangan diambil oleh Pemerintah Pusat, sehingga peran Pemerintah Daerah untuk memperjuangkan kepentingan rakyatnya dibatasi. Hal ini membuat orang nomor satu di Babel itu sampai melakukan judicial review terhadap aturan tersebut.

Silih berganti masyarakat nelayan mengadukan penolakan adanya aktifitas pertambangan di Teluk Kelabat Dalam, dalam pertemuan tersebut seperti yang disuarakan oleh Maryono, Ketua Kelompok Nelayan Teluk Kelabat Dalam. 

Dirinya menegaskan bukan anti pertambangan, namun wilayah Teluk Kelabat Dalam merupakan zona tangkap ikan nelayan dan sudah terdaftar pada Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang menyatakan wilayah ini bukan zona tambang, disamping itu akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah ini mengakibatkan ekosistem laut hancur. 

"Wilayah itu merupakan sumber mata pencaharian nelayan, jika rusak bagaimana kami menghidupi anak istri kami, satu keinginan kami agar seluruh pertambangan di Teluk Kelabat Dalam ditiadakan," ujar Maryono. 

Sanksi pidana  

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Amri Cahyadi yang hadir dalam pertemuan tersebut mengusulkan agar ada perubahan pola penindakan tambang ilegal yang masif di Babel. 

"Saya usul agar para pembeli timah hasil penambangan ilegal juga diberi sanksi agar ada efek jera," ungkapnya. 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menerangkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima bahwa PT. Timah selaku pemilik IUP belum melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Teluk Kelabat Dalam, namun ada pihak swasta yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Bangka Barat pada periode sebelumnya yakni PT. Lautan Sarana Mandiri. 

Sehingga dirinya meminta pihak penegak hukum untuk menindak apabila perusahaan tersebut melakukan aktivitas di luar kawasan IUP yang ditentukan.  Kapolda Babel Irjen Pol, Anang Syarif Hidayat menegaskan terhitung mulai hari ini, Senin, (2/8) pihaknya akan masif melakukan patroli.

"Saya tegaskan kepada para penambang, pergi sekarang sebelum kami lakukan penertiban," tegas Jendral bintang dua tersebut. Nantinya Polda bersama Lanal Babel dibantu masyarakat nelayan akan melakukan penertiban dengan menarik ponton ke wilayah IUP semestinya. 

"Ingat, jangan anarkis. Kami tak ingin menimbulkan polemik baru," pungkasnya. 

 

Dalam rapat koordinasi tersebut, turut hadir Kapolda Babel Irjen Pol, Anang Syarif Hidayat; Danrem 045/Garuda Jaya Brigjen, M. Jangkung Widyanto; Wakil Ketua DPRD, Amri Cahyadi; Waki Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming; Ketua dan DPRD Kabupaten Bangka Barat; Pihak Kabupaten Bangka; Perwakilan Nelayan Teluk Kelabat; Perwakilan pihak penambang; Pihak PT. Timah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement