REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Tim gabungan yang dipimpin Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung meringkus empat orang yang diduga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan Sumatera.
"Dalam kasus ini petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,15 kilogram senilai Rp 3,3 miliar," kata Kepala BNNPKepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Zainul Muttaqien di Pangkalpinang, Ahad (1/8) lalu.
Ia menjelaskan tim gabungan yang terdiri atas petugas BNNPBabel dipimpin AKBP Noer Wisnanto, Kantor Bea dan Cukai, Direktorat Narkoba Polda Babel, Polres Bangka Tengah, Polairud Polda Babel, dan Kementerian Hukum dan HAM menangkap empat orang karena diduga menjadi anggota jaringan pengedar sabu-sabu lintas Sumatra di empat lokasi berbeda.
Empat pelaku tersebut, masing-masing berinisial Ro (41 tahun) perempuan tinggal di Sungai Selan, Bangka Tengah, Ma (34) laki-laki tinggal di Palembang, Sumatera Selatan, Su (33) laki-laki tinggal di Tuatunu, Pangkalpinang, dan Ha (37) perempuan tinggal di OKU Timur.
"Penangkapan dilakukan selama dua hari, berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada dugaan transaksi dan penyelundupan narkotika dalam jumlah cukup besar antarprovinsi yang akan diantar melalui jalur Sumatera dengan menggunakan speedboat," katanya.