REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA BARAT -- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menyebutkan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), kawasan Teluk Kelabat dalam dikhususkan untuk kawasan budidaya tangkap, perikanan, pelabuhan, dan pariwisata, sehingga tidak ada ruang untuk pertambangan. Hal itu ia katakan Di depan masyarakat nelayan Teluk Kelabat Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Gubernur harus kembali menegaskan itu agar polemik di sana tak berlarut-larut, karena sampai saat ini Pemerintah Pusat belum juga merespon keluhan rakyat Bangka Belitung atas persoalan di Teluk Kelabat tersebut. Sehingga membuat Gubernur Babel Erzaldi Rosman menunjukkan ketegasannya saat ia turun langsung menemui masyarakat di sana untuk mencari solusi sesuai dengan kewenangan yang ia punya.
"Kami (Gubernur, Kapolda, Danrem) tadi melihat langsung sewaktu perjalanan menggunakan helikopter menuju ke sini, masih banyak beroperasi tambang ilegal di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)," ungkap gubernur saat rapat koordinasi terkait pembahasan konflik sosial Perairan Teluk Kelabat, di Rumah Makan Pondok Laut Desa Bakit, Kabupaten Bangka Barat, Senin (2/8).
Namun bagi pertambangan yang sudah existing disesuaikan masa berlakunya IUP tersebut, yakni pada tahun 2025. Akan tetapi setelah melihat realita yang ada, masih terdapat penambang yang melakukan aktivitas di luar IUP dimaksud.
"Dalam waktu dekat, Polda dan Danlanal Babel dibantu oleh masyarakat nelayan akan melakukan penertiban dengan menarik semua ponton ilegal yang beroperasi di luar wilayah IUP," ungkapnya.
Gubernur berharap ini adalah penertiban yang terakhir, maka ia minta kepada para penambang untuk menaati aturan ini. Di samping itu dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat maupun Bangka untuk mempersempit langkah penambang ilegal dengan rutin melakukan inspeksi di jalur darat.
Terkait perizinan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan RI, bahwa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan, berdasarkan pembagian wilayah dalam Perda RZWP3K.
Diinformasikan bahwa polemik tambang ilegal yang beroperasi di Teluk Kelabat Dalam mendapat penolakan keras dari nelayan, dikarenakan dengan adanya aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di sepanjang perairan Teluk Kelabat Dalam itu, hasil tangkap nelayan pun berkurang.