Rabu 21 Jul 2021 17:16 WIB

Mengalihkan Bantuan Parpol untuk Masyarakat Terdampak Covid

Mendagri bolehkan parpol gunakan bantuan keuangan untuk penanganan Covid-19.

Petugas PT Pos Indonesia saat menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga di Kawasan Kebon Jahe, Petojo Selatan, Jakarta, Rabu (21/7). Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp. 600 ribu untuk dua periode yakni Bulan Mei - Juni 2021. Muncul wacana pengalihan dana bantuan parpol untuk digunakan bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas PT Pos Indonesia saat menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga di Kawasan Kebon Jahe, Petojo Selatan, Jakarta, Rabu (21/7). Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp. 600 ribu untuk dua periode yakni Bulan Mei - Juni 2021. Muncul wacana pengalihan dana bantuan parpol untuk digunakan bagi masyarakat terdampak Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Mimi Kartika, Amri Amrullah

Usulan pengalihan dana bantuan partai politik (banpol) untuk masyarakat terdampak Covid-19 mengemuka. Bantuan bagi masyarakat yang terkena imbas Covid-19 secara ekonomi atau kesehatan dinilai penting karena banyak warga yang sangat membutuhkannya.

Baca Juga

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menilai usulan pengalihan dana banpol untuk bantuan sosial adalah ide cerdas. Pemerintah namun harus membuat payung hukum yang jelas terkait itu.

"Penggunaan dana pembinaan parpol ini kan diatur dalam satu aturan tentunya ketika kemudian ada pengalihan itu maka dia harus dibuatkan dalam bentuk satu aturan. Karena kalau tidak nanti di belakang hari akan terjadi permasalahan dalam pertanggungjawaban penggunaan keuangan tersebut," kata Ahmad, kepada Republika, Rabu (21/7)

Prinsipnya, dikatakan Ahmad, Partai NasDem mendukung usulan tersebut. Sebab menurutnya sudah menjadi kewajiban bagi partai politik untuk  berkontribusi membantu masyarakat yang kesulitan di tengah pandemi saat ini.

"Kalau kemudian mau dialihkan NasDem setuju, sangat setuju, cuma kan harus dibuat dalam bentuk payung hukum, karena setiap dana parpol itu kan setiap tahun buatkan pertanggungjawabannya ke Kesbangpol kan, artinya kalau kemudian digunakan peruntukan lain tanpa ada alas hukumnya nanti akan menjadi permasalahan di kemudian hari. Itu jadi lebih penting menurut kami," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno. Eddy mengatakan tujuan adanya dana banpol adalah untuk pembinaan peningkatan kapasitas pelatihan dari kader-kader parpol. Bila memang nantinya dana itu dimanfaatkan dan digunakan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, maka hal itu juga perlu disetujui Mendagri.

"Jangan sampai nanti parpol mengambil inisiatif dan itikad yang baik untuk menggunakan dana banpol itu untuk membantu masyarakat yang terpapar Covid-19 tetapi ternyata menyalahi aturan, jadi kita harus berangkat dari aturan terlebih dahulu sehingga niat baik tersebut bisa dilaksanakan tanpa menabrak aturan yang ada," ungkapnya.

"Harus ada peraturan petunjuk, atau ada perubahan peraturan dari kementerian dalam negeri yang memperbolehkan hal itu karena bagaimanapun juga kita kan diaudit oleh BPK nantinya, jangan sampai nanti ada kesalahan audit dengan itu dianggap temuan dan ada kesalahan di pihak parpolnya," imbuhnya.

Selain NasDem dan PAN, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mendukung semua program pemerintah untuk membantu masyarakat di masa pandemi. Sekjen PPP, Arwani Thomafi, juga melihat ide tersebut baiknya disertai landasan hukum yang kuat.

"Ya (adanya payung hukum) itu lebih bagus," tuturnya.

Ia mengatakan saat ini PPP juga sudah menginstruksikan seluruh kadernya untuk melaksanakan program tanggap darurat memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Pandemi Covid-19. Bantuan yang diberikan di masa pandemi ini antara lain sembako, vitamin dan biaya pendidikan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan, bantuan keuangan bagi parpol dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tak bisa di-refocusing untuk penanganan Covid-19. Dana bantuan kepada parpol itu tetap diberikan utuh sesuai ketentuan yang berlaku.

"Di dalam artian bantuan keuangan parpol di APBD untuk diganti Covid itu tidak bisa. Jadi tidak bisa refocusing, diganti untuk Covid," ujar Ardian kepada Republika.

Bantuan keuangan kepada parpol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Bantuan keuangan kepada partai di tingkat pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sementara untuk partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bersumber dari APBD.

Besaran nilai bantuan keuangan bagi parpol sudah ditentukan dalam aturan tersebut. Besaran nilai bantuan keuangan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, begitu pula untuk tingkat daerah dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Bagi parpol yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK. Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

Bantuan keuangan kepada parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat. Bantuan keuangan juga digunakan untuk operasional sekretariat partai.

Namun, kata Ardian, parpol dapat menggunakan bantuan keuangan itu untuk penanganan Covid-19. Parpol boleh-boleh saja ikut menangani pandemi Covid-19 dengan memakai bantuan keuangan tersebut sepanjang dicatat dalam laporan pertanggungjawabannya.

"Bantuan keuangan parpol sama parpol digunakan untuk penanganan Covid ya sah-sah saja, silakan," kata Ardian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement