Rabu 30 Jun 2021 12:34 WIB

NasDem Bantah Terima Uang Mahar Politik dari Bupati DD

Keanggotaan Dorinus di Partai NasDem dicabut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem - Ahmad M. Ali
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem - Ahmad M. Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Memberamo Raya, Papua, Dorinus Dasinapa (DD), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pencegahan, dan penanganan Covid-19 2020 sebesar Rp 3,15 miliar. Uang tersebut diduga untuk mahar politik.

Namun, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, membantah menerima mahar politik dari yang bersangkutan. "Mahar politik di mana? Di NasDem udah pasti nggak mungkin, sudah pasti bohong kan. Ya nggak tahu kalau mahar politik di tempat lain, tapi kalau di Partai NasDem nggak ada mahar politik," kata Ahmad Ali saat dihubungi Republika, Rabu (30/6).

Ahmad menegaskan, bahwa Partai NasDem konsisten terhadap politik tanpa mahar. Dirinya bahkan meminta agar Dorinus mengungkapkan secara terang-terangan partai mana yang menerima uang mahar politik tersebut. 

"Malah kita mendorong yang bersangkutan untuk membuka saja. Membuka saja dia memberikan mahar kepada siapa dan partai mana gitu kan," ucapnya.

Dirinya memastikan, keanggotaan Dorinus di Partai NasDem dicabut setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, beberapa kader partai NasDem yang sebelumnya tersangkut kasus korupsi juga diperlakukan sama.

"Sejak awal siapapun kader Partai NasDem yang terlibat dalam tindak pidana korupsi itu otomatis keanggotaannya dicabut," tegasnya.

Diketahui Polda Papua belum menahan Dorinus mengingat masih harus menunggu izin Kementerian Dalam Negeri. Menurut Ahmad, terkait penahanan Dorinus, hal tersebut merupakan hak subyektif penyidik.

"Di samping mekanisme perizinan dan lain-lain, itu ada subyektivitas daripada penyidik sendiri, ya kan? Sehingga kita tidak bisa masuk dalam domain itu," ucapnya.

Sebelumnya Polda Papua menetapkan Bupati Memberamo Raya Dorinus Dasinapa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19. Polda Papua masih menunggu persetujuan Kemendagri terkait langkah lebih lanjut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement