REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena meminta agar pemerintah dapat menjelaskan secara detail dan rinci soal kebijakannya dalam penanganan Covid-19. Termasuk wacana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat.
"PPKM atau PSBB atau PPKM Mikro Darurat yang dilakukan pemerintah, tentu kami meminta agar pemerintah merumuskan secara lebih detail konsep yang ingin dilakukan," ujar Melki saat dihubungi, Selasa (29/6).
Menurutnya, salah satu kendala tak mulusnya kebijakan PPKM mikro karena ada kebingungan di masyarakat. Khususnya, masyarakat tingkat desa, kecamatan, atau keluaharan yang difokuskan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Jika kebijakan PPKM darurat benar dilaksanakan, ia meminta pemerintah pusat dapat menjelaskannya dengan detail dan mudah dipahami. Agar tujuan dari kebijakan tersebut dapat berjalan dengan lancar.
"Kami akan dukung langkah pemerintah sesuai perkembangan kondisi yang terjadi," ujar Melki.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan mengumumkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Langkah ini diambil sebagai respons lonjakan kasus Covid-19 yang semakin meninggi. Namun, kabar ini belum diklarifikasi secara resmi oleh pihak istana kepresidenan.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting menyebutkan, pemerintah memang sedang menggodok sebuah kebijakan baru untuk membatasi mobilitas penduduk. Sasarannya adalah kabupaten/kota dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. Namun, Alex tidak menjelaskan apa saja kriteria sebuah kabupaten/kota bisa menerapkan PPKM yang 'super ketat' ini.
"Sedang dalam penggodokan untuk melihat PPKM kabupaten kota yang super ketat untuk membatasi mobilitas penduduk," ujar Alex, Selasa (29/6).
Sebelumnya sempat beredar informasi via medsos, yang mengatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan mengambil alih penanganan pandemi di Jawa Bali. Sementara Menko Perekonomian Airlangga memegang penanganan selain wilayah Jawa Bali.
Dalam pesan itu disebut juga penerapan PPKM Darurat untuk wilayah DKI Jakarta akan berjalan selama 2 minggu ke depan. Selama PPKM Darurat disebut restoran, mall akan dipersingkat waktu operasionalnya. Serta seluruh kantor 100 persen diberlakukan work from home.