REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas nama Hendra Subrata alias Anyi, yang saat ini berada di Singapura dengan menggunakan Passport atas nama ENDANG RIFAI. Dia akan segera dideportasi dan di eksekusi oleh Kejagung.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, Hendra merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo. Ini Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun.
Menurut Leonard, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada tanggal 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura dan disampaikan bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya. Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama HENDRA SUBRATA alias ANYI, dan merupakan Terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI ke Indonesia," kata Leonard.
Semula, direncanakan pemulangan Hendra dilakukan bersamaan dengan pemulangan Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat Charter).
"Deportasi terhadap terpidana Hendra Subrata direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021," kata Leonard.