Selasa 22 Jun 2021 03:52 WIB

MRP Minta MK Tunda Revisi UU Otsus Papua

RUU tersebut sama sekali belum melalui proses usulan dari rakyat Papua.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) dan Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murip.
Foto:

Sementara 20 kewenangan lainnya sama sekali belum dilaksanakan. Kewenangan yang belum terlaksana seperti peradilan adat dan pengadilan adat, OAP berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan, serta aspek hak asasi manusia (HAM) dengan pembentukan perwakilan Komnas HAM, pengadilan HAM, maupun komisi kebenaran dan rekonsiliasi.

Berdasarkan evaluasi tersebut, Murib mendorong agar UU Otsus direvisi secara menyeluruh. Namun, pemerintah hanya mengusulkan revisi tiga pasal, yakni Pasal 1 huruf a mengenai definisi Provinsi Papua, Pasal 34 yang berkaitan dengan kenaikan dana otsus, dan Pasal 76 tentang pemerintah pusat dapat melakukan pemekaran wilayah di Papua.

MRP dan MRPB berpendapat, presiden telah melanggar ketentuan Pasal 77 dengan dikeluarkannya surat presiden kepada DPR RI perihal Rancangan UU (RUU) Otsus Papua. Padahal, RUU tersebut sama sekali belum melalui proses usulan dari rakyat Papua dan bukan aspirasi rakyat Papua yang disampaikan melalui MRP dan DPRP.

"Mekanisme dan diskusi yang dilakukan DPR hari ini sudah menyalahi konstitusi, menyalahi aturan, dan melanggar Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 tentang daerah khusus, kecuali tidak diatur di Undang-Undang khusus, tapi ini kan sudah diatur melalui Pasal 77, kenapa hari ini Bapak Presiden mengajukan usul perubahan tersebut," kata Murib.

Dalam pokok perkaranya, MRP dan MRPB meminta MK menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan perubahan UU Otsus Papua. Sedangkan, mereka meminta MK menyatakan MRP dan MRPB mempunyai kewenangan untuk mengusulkan perubahan UU Otsus Papua.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua sudah menggelar rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait serta rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak. Pada Kamis (17/6) lalu, pemerintah dan DPR telah memasuki pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU perubahan kedua UU Otsus Papua dan pembentukan Panitia Kerja (Panja).

 

Di hari yang sama, MRP dan MRPB mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara ke MK dengan nomor 2085/PAN.MK/VI/2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement