Senin 15 Jan 2024 15:09 WIB

Wakil Ketua MPR Tegaskan tidak Ada Alasan untuk Makzulkan Jokowi

Meski pemakzulan sulit, Jokowi diingatkan untuk tetap netral di Pemilu 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menanggapi usulan Petisi 100 untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, tak ada alasan untuk memakzulkan Jokowi yang masa jabatnya akan selesai pada Oktober mendatang.

Selain itu, ia menjelaskan kepuasan publik terhadap Jokowi masih sangat tinggi. Bahkan dalam hasil sejumlah lembaga survei, approval rating-nya masih di atas 70 persen.

Baca Juga

"Belum ada satu alasan apa pun untuk pemakzulan Jokowi. Negara kita masih berjalan dengan normal," ujar Yandri lewat pesan singkat, Senin (16/1/2024).

Diketahui, Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menetapkan alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Pemakzulan dapat diajukan jika Jokowi terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.

Selanjutnya dalam Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, MK diminta memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak.

"Pemakzulan itu kan syaratnya tidak mudah. Mengapa? Karena presiden dipilih langsung oleh rakyat, sehingga ada syarat sistem, tetapi ketika presiden melanggar konstitusi maka muncul gerakan," ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Pos Bloc, Jakarta.

Meski pemakzulan sulit terjadi, PDIP tetap mengingatkan Jokowi untuk netral pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Apalagi putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang dapat maju sebagai calon presiden (cawapres) merupakan hasil putusan MK yang dikritik publik.

Ia berharap, Jokowi dapat menangkap pesan dari pihak-pihak yang membuat petisi pemakzulan tersebut. Agar aspirasi tersebut menjadi autokritik atau masukan untuk melakukan perbaikan terhadap diri Jokowi.

"Itu seharusnya menjadi autokritik, termasuk bagi presiden agar di akhir masa jabatannya beliau dapat menjalankan tugasnya. Agar pemilu berjalan dengan demokratis, dengan baik, agar rakyat bisa menyampaikan hak politiknya dengan bebas tanpa intimidasi," ujar Hasto.

 

photo
Restu Jokowi di panggung politik Kaesang. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement