REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memeriksakan sampel makanan dari rumah makan Padang yang ditemukan berbelatung ke Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Ambon. Hal ini dilakukan menyusul temuan belatung di nasi kotak oleh salah seorang wartawan usai konfersensi pers di Ditreskrimsus Polda Maluku pada Jumat (26/4/2024).
"Barang buktinya adalah nasi padang berisi belatung dari rumah makan dan akan kami bawa untuk melakukan pemeriksaan di BTKL," kata Ketua Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Maluku AKP Pieter Matahelumual, di Ambon, Selasa (30/4/2024).
Kanit 1 Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Maluku, itu mengatakan, pihaknya akan menjalankan proses hukum secara profesional. Ia juga memastikan mengamankan tempat kejadian perkara dengan memasang garis polisi supaya status quo dari rumah makan itu tetap terjaga.
"Selama proses hukum garis polisi tetap akan terpasang. Karena kami perlu ke sana lagi semisal suatu waktu ada yang dibutuhkan," ujarnya.
Untuk proses hukumnya, lanjut Pieter, akan dilakukan bersama dengan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Hingga saat ini, penyelidikan masih dilakukan.
"Kemarin sudah olah tempat kejadian perkara," katanya.
Selanjutnya, menurut Pieter, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Wartawan yang menjadi korban atau orang yang menemukan awal belatung tersebut juga akan diperiksa.
"Nanti baru dilanjutkan lagi proses selanjutnya," ungkap Pieter.
Usai temuan belatung di dalam nasi kotak, personel kepolisian memasang garis polisi di rumah makan Padang tersebut pada Jum'at (26/4/2024) malam. Kemudian pada Sabtu (27/4/2024), polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada rumah makan yang terletak di Jalan Sultan, Kota Ambon itu.