Kamis 10 Jun 2021 18:28 WIB

PPN Bahan Pokok Dinilai Berpotensi Melanggar Pancasila

Wakil Ketua MPR menilai PPN bahan pokok berpotensi melanggar sila kelima Pancasila

Arsul Sani
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Arsul Sani mempertanyakan rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Arsul menilai, hal itu berpotensi melanggar sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan jika nantinya benar-benar masuk dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan)," kata Arsul di Jakarta, Kamis (10/6).

Baca Juga

Dia menilai kebijakan tersebut terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional. Arsul mengingatkan, beberapa waktu lalu Pemerintah telah melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu.

"Padahal yang diuntungkan terhadap kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM. Ini artinya Pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," ujarnya.

Namun menurutnya, kalau kemudian untuk menutup kehilangan sumber fiskal tersebut Pemerintah menggantinya dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup seluruh rakyat, maka sisi keadilan sosial-nya bagi seluruh rakyat Indonesia patut dipertanyakan.

Politikus PPP itu mengatakan, selain sisi keadilan sosial, maka dari sisi konstitusi, kebijakan memberikan keringanan PPN pada sektor tertentu yang bukan merupakan hajat seluruh rakyat dan mengganti kehilangan sumber fiskalnya dengan mengenakan PPN pada sektor yang justru merupakan hajat hidup seluruh rakyat bisa dipandang sebagai bertentangan dengan norma konstitusi.

"Norma konstitusi tentang prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan serta keharusan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional," katanya.

Karena itu, dia mengingatkan Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk benar-benar melakukan kajian dari sisi dasar dan ideologi bernegara serta konstitusi negara. Arsul mengingatkan semua pihak mencerminkan Pancasila dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement