Iqbal menjelaskan beberapa postingan yang diduga melanggar pidana mulai dari menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian, misalnya terkait pembakaran bandara Ilaga Kabupaten Puncak.
Kemudian menyebut Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, isu teroris menggemah di tanah Papua.
Lanjut Iqbal, postingan-postingan yang bersangkutan dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut.
Kemudian atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.