REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri menyita puluhan ribu ekstasi jenis baru dengan berat per butir 0,42 gram berasal dari Jerman. Pil ekstasi dari Eropa itu tidak hanya berbeda dari beratnya, tetapi juga warnanya hijau kekuningan. Lazimnya, berat per butir ekstasi hanya 0,25 gram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan total pil ekstasi yang disita sebanyak 13.865 butir ekstasi. Barang haram itu didapat dari sembilan tersangka dengan inisial SR (21), IY (46), EM (50), MR (23), DB (24), JY (46), KV (23), UY (39), dan AW (46).
"Mereka ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi 13.865 dan tiga buah handphone," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6).
Menurut Krisno menuturkan, para tersangka menyelundupkan puluhan ribu ekstasi itu melalui jasa pengiriman barang berupa mainan. Kemudian, pemasok di Jerman memang sudah mengetahui aturan Mahkamah Agung mengenai hukuman pengedar narkoba berdasarkan berat barang sitaan. "Mereka sengaja melebihkannya di setiap butir ekstasi untuk mengakali putusan MA itu," jelas Krisno.
Dalam kesempatan itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 45 Kg Sabu asal Malaysia. Kemudian dari pengungkapan itu diamankan enam tersangka tersangka berinisial ADT (44), SW (25), ES (45), AN (45), AI (39) dan MJ (44).
"Pengungkapan jaringan narkoba Indonesia-Malaysia ini dilakukan pada tanggal 9 dan 31 Mei 2021 di wilayah Pekanbaru Riau dan Aceh," jelas Ramadhan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian, denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 10 milyar ditambah sepertiga.