REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO – Sertifikasi dosen merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan pemerintah terhadap profesionalisme dosen. Dengan memiliki sertifikat pendidik maka dosen telah menjadi dosen profesional.
“Dalam peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2009 telah diatur tentang dosen. Salah satu poin penting bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” tutur Imam Soleh, Unit Pengembangan Dosen (Bangdos) Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Purwokerto, Kamis (20/5).
Imam melanjutkan, sebagai bukti formal bahwa dosen yang sudah profesional mendapatkan sertifikat pendidik dari pemerintah, tentunya dengan beberapa persyaratan yang wajib terpenuhi secara baik oleh dosen itu sendiri.
“Sedangkan dalam peraturan pemerintah No 41 tahun 2009, pemerintah mengatur pemberian tunjang profesional dosen kepada dosen-dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik. Hal ini merupakan bentuk penghargaan atas profesionalisme tersebut,” pungkasnya.
Dengan memiliki sertifikat pendidik dosen tentu saja dapat meningkatkan penghasilan dosen di luar tugasnya sebagai pengajar di perguruan tinggi.
“Program Syarat Sertifikasi Dosen (Serdos) merupakan upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan dosen dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya,” ujarnya.
Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.
“Pada tahun 2017, dosen yang telah ditetapkan menjadi Dosen Yang Disertifikasi (DYS) akan dinilai oleh penilai persepsional dan penilaian empirik (penilaian gabungan) yang dilakukan sebelum DYS menyusun deskripsi diri,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila DYS memenuhi persyaratan minimal nilai gabungan, maka selanjutnya DYS berhak untuk menyusun deskripsi diri, yang akan dinilai oleh asesor di Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (PTPS).
“Pembaharuan sertifikasi pendidik untuk dosen 2019, ada persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin mengikuti sertifikasi dosen, diantaranya memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi, dosen tetap di Perguruan Tinggi negeri atau dosen DPK di Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas,” paparnya.
Selain itu, persyaratan lainnya seperti telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap, memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli dan memiliki pangkat atau golongan-ruang.
“Bisa juga surat keputusan inpassing dari pejabat berwenang, melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 sks pada setiap semester di Perguruan Tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap,” katanya.
Terkait pengajuan sertifikasi dosen yang diajukan ada beberapa hal penting lainnya yang juga tak boleh dilupakan, yakni mengikuti test TOEP dan TPA dan lulus, pastikan semua data yang dibutuhkan sudah terunggah dengan benar di website Sister.
“Dosen pun harus aktif melakukan publikasi jurnal lokal, nasional dan internasional yang terakreditasi, prosiding seminar lokal, nasional & internasional, mempersiapkan CV terbaik, siapkan deskripsi diri minimal,” tandasnya.
Ia memaparkan, bagi dosen yang saat ini belum memilik atau belum berhasil dalam mengikuti sertifikasi dosen jangan berkecil hati. Tetaplah bersemangat untuk dapat memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.