Kamis 27 May 2021 16:14 WIB

Kejakgung tak Dilibatkan Tangani 10 Kasus Korupsi di Papua

Ada praktik memperkaya diri sendiri dalam bentuk penggelembungan anggaran belanja. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak dilibatkan dalam rencana pengungkapan, dan penanganan kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus di Papua. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, timnya juga belum mendapat pemberitahuan juga mandat dari Kementerian Kordinator Politik Hukum, dan Kemananan (Kemenko Polhukam) terkait rencana penyelidikan, maupun penyidikan 10 kasus megakorupsi penggunaan dana otonomi khusus di Bumi Cenderawasih tersebut.

Alih-alih berharap untuk dilibatkan, Ali mengatakan, beruntung jika kasus-kasus korupsi tersebut, diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kita (Kejakgung) ndak (dilibatkan). Tetapi, kalau itu ditangani KPK semua, ya syukur. Aku (Jampidsus) tangani yang lain. Masih banyak kita (kasus korupsi yang sedang ditangani)” kata Ali di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (27/5). 

Meskipun tim penyidikan di Jampidsus tak dilibatkan, namun menengok catatan penanganan kasus-kasus, kata Ali, ada sejumlah proses penyidikan korupsi di Papua yang sudah dalam penyidikan di kejaksaan. “Yang jelas, memang ada kasus-kasus korupsi yang saat ini sedang di tangani Kejari-Kejati (Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi) di Papua,” ujar Ali. 

Namun, Ali tak menyebutkan, kasus korupsi yang sedang ditangani di Kejari-Kejati Papua itu. Ali juga mengatakan, tak mengetahui kasus-kasus yang sedang ditangani Kejari-Kejati Papua itu, masuk dalam daftar 10 perkara rasuah versi Kemenko Polhukam. 

“Apakah kasus-kasus yang sedang ditangani saat ini, itu masuk ke dalam 10 kasus korupsi yang disampaikan Pak Menko Polhukam, apakah itu dihitung, ndak tahu saya. Saya juga belum konfirmasi ke Kemenko Polhukam,” kata Ali melanjutkan.

Menko Polhukam Mahfud MD, (19/5) menyampaikan akan menindaklanjuti kasus korupsi di Papua. Dalam catatannya, ada sekitar 10 kasus. Tapi dia tak merinci kasus per kasus. Dia juga tak menyampaikan lembaga penyidikan yang diperintahkan melakukan pengungkapan. 

Namun, 10 kasus korupsi tersebut, setelah kementeriannya menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penelusuran Badan Intelijen Negara (BIN). “Ini akan dilakukan penegakan hukum,” kata Mahfud.

Terkait kasus korupsi penggunaan dana otonomi khusus di Papua ini, sebetulnya pernah terungkap dalam rapat pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri, pada Februari 2021 lalu. Saat itu, Karo Analisis Intelkam Mabes Polri Brigjen Achmad Kartiko dalam pemaparannya mengungkapkan adanya dugaan korupsi senilai Rp 2 triliun terkait penggunaan dana otonomi khusus di Papua, dan Papua Barat. “Ada permasalahan penyimpangan anggaran,” kata Kartiko, Rabu (17/2).

Penyimpangan tersebut, ditemukan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Temuan BPK, menemukan adanya pemborosan, ketidakefektifan penggunaan anggaran,” terang Kartiko. 

Bahkan, kata dia, berdasarkan temuan BPK tersebut, dikatakan adanya praktik memperkaya diri sendiri dalam bentuk penggelembungan anggaran belanja yang diambil dari dana otsus dan pembayaran fiktif. 

“Mark up (penggelembungan) dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik, dan tenaga surya. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air),” kata Kartiko.

Kartiko menerangkan, dalam pembayaran fiktif pembangunan PLTA tersebut, ditemukan penggunaan dana otonomi khusus dalam proyek manipulasi sekitar Rp 9,67 miliar. “Ditemukan juga penyelewenangan dana (otonomi khusus) sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun,” ungkap Kartiko. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement