Kamis 27 May 2021 14:48 WIB

Habib Bahar bin Smith Doakan HRS Terima Putusan Adil

Habib Bahar bin Smith sendiri dituntut lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengangkat tangan saat sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7).
Foto: Abdan Syakura
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengangkat tangan saat sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Habib Bahar bin Smith mendoakan agar Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapatkan putusan sidang yang adil dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor, hari ini, Kamis (27/5). Ia menyampaikan hal tersebut seusai dituntut 5 bulan penjara oleh jaksa dalam sidang penganiayaan sopir taksi online di pengadilan negeri Bandung secara virtual, Kamis (27/5).

"Saya berdoa untuk guru saya, Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab yang hari ini sedang menjalani sidang putusan, saya ingin mendoakan agar beliau mendapatkan putusan yang adil, yang mulia," ujarnya di Lapas Gunung Sindur.

Ia mengimbau, kepada seluruh umat Islam yang hendak mendatangi pengadilan untuk tertib dan tidak membuat kericuhan. Simpatisan HRS juga diminta menaati protokol kesehatan yaitu memakai masker dan menjaga jarak. "Menjaga jarak, memakai masker tidak berbuat kericuhan," katanya.

Putusan sidang HRS dalam kasus kerumunan di Petamburan dan di Megamendung akan dibacakan hari ini, Kamis (27/5).

Dalam kasus yang dialami Habib Bahar bin Smith, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa selama lima bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah.

"Habib Bahar bin Smith terbukti dan sah meyakinkan melakukan penganiayaan, menjatuhkan pidana lima bulan dengan tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Sukanda saat membacakan tuntutan di PN Bandung, Kamis (27/5).

Ia mengatakan, pihaknya menuntut lima bulan penjara dengan pertimbangan korban dengan terdakwa sudah melakukan perdamaian, terdakwa memberikan ganti rugi. "Kita lihat keterangan korban gak mau bicara lagi (masalah penganiayaan) itu, pertimbangan disitu," katanya.

Jaksa mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan kepada korban. Dakwaannya yaitu subsider pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 sedangkan dakwaan primer pasal 170 tentang perbuatan kekerasan dengan bersama-sama tidak terbukti. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan akan dilaksanakan pada persidangan tanggal 3 Juni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement