Senin 15 May 2023 13:38 WIB

Ini Deretan Kontroversi Habib Bahar bin Smith

Beberapa pernyatan dan tindakan Habib Bahar bin Smith menimbulkan kontroversi

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena Bahar Bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena Bahar Bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Bahar bin Smith (HBS) dikenal seorang pendakwah yang kerap menuai kontroversi. Ia sempat berseteru dengan beberapa pihak sehingga namanya mencuat.

Kali ini, nama Habib Bahar kembali diperbincangkan dan menjadi sorotan media. Ia dilaporkan terkena tembakan pada Jumat (12/5/2023) malam WIB, meskipun hingga kini belum diketahui siapa penembaknya dan lokasinya tidak jauh dari Ponpes Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Baca Juga

Bahar bin Smith adalah seorang aktivis dakwah asal Manado kelahiran 23 Juli 1985. Pada 2007, Bahar Smith mendirikan Majelis Pembela Rasulullah di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Selain itu, ia juga mendirikan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kemang, Bogor.

Saat berceramah, Bahar bin Smith kerap meminta umatnya bertindak amar ma'ruf dan nahi mungkar. Namun, dalam beberapa pernyatan dan tindakannya justru menimbulkan kontroversi hingga beberapa kali harus terjerat hukum.

Berikut deretan kontroversi Habib Bahar bin Smith yang dirangkum Republika.co.id dari berbagai sumber:

1. Dianggap Hina Presiden

Pernyataan Habib Bahar bin Smith dalam sebuah ceramahnya di Palembang sekitar 2016 menuai kontroversi. Ini karena dalam pernyataannya, diduga memuat konten penghinaan.

Hingga akhirnya, pada 2018 lalu Habib Bahar dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Pelapor di antaranya yaitu caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid. Muannas menyebut, pelaporan itu lantaran ceramah Bahar dinilainya merendahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Muannas menilai ucapan Bahar tidak pantas dilayangkan pada seorang kepala negara. Adapun ceramah Bahar yang dipermasalahkan Muannas adalah: ‘Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu'. Ucapan itu, kata Muannas merupakan pelecehan pada Jokowi.

"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silakan tapi yah jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," kata Muannas Alaidid.

2. Aniaya Dua Remaja

Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan remaja berusia 17 tahun yang diketahui berinisial MHU dan JA yang berusia 18 tahun. Penganiayaan tersebut dilakukan di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 1 Desember 2018.

Penganiayaan dilakukan karena kedua anak itu dianggap melecehkan Bahar karena dandanan mereka yang menyerupai Bahar, yakni dengan mewarnai rambutnya, namun belum dipastikan juga apa tujuan mereka menyerupai Bahar.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12/2018) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Atas kejadian ini, Habib Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat.

3. Aniaya Sopir Taksi Online

Pada 2018 lalu, Bahar bin Smith dikabarkan melakukan penganiayaan di kediamannya di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kejadian bermula saat istri Bahar, Juhana Roqayah, menghubungi korban untuk mengantarkannya ke Pasar Asemka di Jakarta Barat.

Saat pulang, korban sempat mendengar percekcokan antara Bahar dan istrinya. Bahar pun keluar dari rumah dan menaiki mobil yang digunakan korban.

Di perjalanan, Bahar pun melakukan penganiayaan terhadap korban. Menurut pembelaan Bahar, dia melakukan itu semata-mata karena dia mendengar istrinya digoda oleh korban. Bahar pun dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama, dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement