REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengeklaim pihaknya bakal menangani kasus Denny Siregar terkait dugaan ujaran kebencian. Perkara yang telah berusia 18 bulan merupakan limpahan dari Polda Jawa Barat sejak pertengan 2021.
"Iya, akan ditangani secara profesional," kata Zulpan saat dikonfirmasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Saat ini, kata Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya. Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.
"Belum bisa saya sampailan, tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu. Kita akan menanganinya secara profesional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ungkap Zulpan. Lebih lanjut, alasan pelimpahan kasus itu karena tempat terjadinya peristiwa pidana atau locus delicti di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kasus ini kembali dipertanyakan oleh khalayak. Alasannya, penanganan kasus itu di Polda Jawa Barat terkesan lama dan tidak memiki progres. Sedangkan kasus serupa yang dialami Habib Bahar Smith diproses dengan cepat, bahkan sudah dilakukan penahanan oleh Polda Jabar.
Belakangan diketahui, kasus Denny Siregar telah berlabuh ke Polda Metro Jaya setelah konon sempat dikirim ke Bareskrim Polri. Pelimpahan kasus Denny ke Polda Metro Jaya baru diketahui awal bulan ini. Adalah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo yang mengungkapkannya. Polda Jabar mengaku sudah tidak lagi menangani kasus tersebut.
"Jadi kami sudah tidak menangani lagi. Terakhir di Polda Jabar masih lidik (penyelidikan)," kata Ibrahim saat dihubungi Republika, Rabu (5/1), lalu.
Perjalanan kasus Denny...