REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polda Jawa Barat akhirnya menjelaskan terkait penanganan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar kepada santri di Tasikmalaya. Kasus itu kembali menjadi perhatian publik karena penanganannya terkesan lama sejak dilaporkan pada Juli 2020 ke Polres Tasikmalaya Kota. Maysrakat pun membandingkannya dengan penanganan kasus Habib Bahar bin Smith.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sejak pertengahan 2021. Salah satu pertimbangan pelimpahan kasus itu adalah karena banyak tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Jadi kami sudah tidak menangani lagi. Terakhir di Polda Jabar masih lidik," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/1).
Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis tulisan dengan judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid. Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.
Berdasarkan catatan Republika.co.id, kasus itu dilaporkan oleh ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, 2 Juli 2020 ke Polres Tasikmalaya Kota. Polres bahkan telah memeriksa semua saksi dari pihak korban hingga dinyatakan lengakap. Namun, bukannya memeriksa Denny, Polres saat itu melimpahkan kasus ke Polda Jabar dengan alasan memudahkan pemeriksaan terlapor pada 7 Agustus 2020.
Di Polda Jabar, kasus itu kembali menjadi perhatian karena Polda urung memeriksa Denny. Polda bahkan kembali memeriksa para saksi korban. Awal, 2021, Kapolda Jabar saat itu menyatakan belum mengetahui adanya kasus tersebut.
Sempat dibantah Bareskrim Polri...