REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyebut pihak keluarga dan dan tim hukum tidak diizinkan menjenguk Bahar Smith di tahanan oleh polisi di Mapolda Jawa Barat. Padahal pihak keluarga baru sekali menjenguk Habib Bahar Smith di tahanan.
"Itulah yang menjadi masalah. Pihak keluarga enggak boleh menjenguk. Pihak pengacara juga enggak boleh. Kami dibatasi," ujar Ichwan saat dikonfirmasi, Senin (17/1).
Menurut Ichwan, penyidik melarang pihak keluarga menjenguk Bahar Smith karena instruksi dari Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana. Bahar Smith sendiri sudah tiga kali menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka (penyidik) katanya instruksi dari Kapolda, tidak boleh dijenguk," terang Ichwan Tuankotta.
Dalam perkara ini, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya. Ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut itu dilaporkan seorang warga Kota Cimahi ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Akibat perbuatannya, diancam Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.