REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan terdakwa Habib Bahar Bin Smit tidak terbukti melakukan kebohongan seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Habib Bahar dinilai hanya menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021 dan berpotensi menyebabkan keonaran.
JPU mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dakawaan itu terkait ceramah yang disampaikannya ke jamaah. Saat itu, Habib Bahar mengungkapkan Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi. Ia juga mengatakan, enam anggota laskar FPI pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek dibantai, dibunuh, disiksa, dan dicabut kukunya.
Ketua majelis hakim, Dodong Rusdani menjelaskan, pada dakwaan primer dan subsider pertama terdakwa tidak dinyatakan bersalah. "Mengadili, terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," kata Hakim Dodong saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).
Namun, dakwaan subsider kedua terkait berita yang tidak pasti. Padahal, terdakwa dinilai patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat. Karena itu, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar selama 6 bulan dan 15 hari penjara. "Menjatuhkan dakwaan pidana 6 bulan dan 15 hari," ujar Dodong.
Ia melanjutkan, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan. Namun yang memberatkan pernah dihukum penjara. Untuk diketahui, jaksa menuntut Habib Bahar selama 5 tahun penjara.
Habib Bahar mengungkapkan, putusan majelis hakim itu akan membangkitkan lagi kepercayaan masyarakat kepada pengadilan. "Putusan ini menjadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa masih ada keadilan di Indonesia," katanya.
Sementara itu, JPU menyatakan akan pikir-pikir dulu. Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan banding atau menerima putusan hakim tersebut.