Selasa 16 Aug 2022 14:20 WIB

Usai Dijatuhi Vonis, Habib Bahar bin Smith Serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati

Bahar bin Smith divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith menyapa pendukungnya usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena Bahar Bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith menyapa pendukungnya usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena Bahar Bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoaks, Bahar Smith, menyerukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sebagai dasar negara adalah harga mati. Hal itu diserukannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Indonesia merdeka, merdeka, merdeka, NKRI harga mati, harga mati, Pancasila harga mati," kata Bahar di hadapan pendukungnya saat menaiki mobil tahanan kejaksaan, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga

Menurutnya, vonis enam bulan 15 hari yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan pertanda bahwa keadilan masih ada di Tanah Air. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

"Besok adalah hari kemerdekaan, mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka," kata Bahar.

Selain itu, ia pun berterima kasih kepada pihak kepolisian yang selalu menjaga keamanan selama proses persidangannya dari awal hingga akhir. "Saya serukan kepada seluruh jamaah pulang dengan tertib, pulang dengan aman," katanya.

Adapun Bahar divonis enam bulan 15 hari hukuman penjara akibat perkaranya, yakni ujaran bohong saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021. Saat itu, Bahar mengatakan Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement