Sabtu 08 May 2021 05:49 WIB

Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Dinilai Cacat Nalar

Dalam jarak waktu lima tahun apa pun bisa berubah.

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto:

"Dalam jarak waktu lima tahun apa pun bisa berubah, termasuk kondisi parpol yang telah lulus verifikasi tadi. Jadi demi kebenaran dan keadilan serta taat azas dalam berpikir yang rasional, maka keputusan ini tidak masuk akal alias cacat nalar," ucapnya.  

Karena keputusan ini cacat nalar, kata Agung, ada tiga hakim MK yang tidak setuju dengan keputusan tersebut alias melakukan dissenting opinion. yaitu  Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih. 

"Kami sangat bersyukur masih ada hakim MK yang garis lurus,"ucapnya. 

Menurut hakim Saldi Isra, kata Agung, verifikasi partai politik baik administratif maupun faktual, sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Dengan kata lain, keputusan MK sekarang ini telah melanggar putusan MK sebelumnya.  

 

" Ini dua poin mengapa Partai Ummat harus menolak putusan MK. Menghormati tetapi menolak," pungkasnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement