Selasa 23 Apr 2024 23:39 WIB

Anggawira: Putusan MK Dinilai Jadi Sinyal Positif bagi Indonesia 

Anggawira menilai putusan MK mendorong akselerasi perekonomian

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Ketua Umum Repnas Indonesia Maju, Anggawira.
Foto: Republika.co.id
Ketua Umum Repnas Indonesia Maju, Anggawira.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2024 dinilai menjadi sinyal positif bagi ekonomi Indonesia ke depannya. Putusan MK dinilai membuat investor tak ragu menanamkan uangnya di Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Anggawira menyangkut putusan sengketa Pilpres 2024 di MK. 

"Jadi, putusan MK ini menjadi sinyal positif bagi kemajuan ekonomi Indonesia ke depannya," kata Anggawira kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Anggawira menilai putusan MK mendorong akselerasi perekonomian Indonesia. Sehingga kemudian menjadi pembuka keran investasi dari luar negeri ke Indonesia.

"Ini menjadi hal baik karena investor dari luar negeri yang mungkin selama ini masih wait and see, langsung mencurahkan investasinya ke Indonesia," ujar Anggawira. 

Anggawira juga mendukung komitmen pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 yang bakal menggandeng semua kekuatan politik. Dengan demikian kekuatan itu dapat menopang pembangunan Indonesia. 

"Saya rasa Pak Prabowo dan Mas Gibran harus merangkul semua stakeholder baik dari pasangan 01 ataupun 03 karena kita butuh kesepahaman yang kuat," ujar Anggawira.

Anggawira menilai kesepahaman itu diperlukan guna soliditas kabinet Prabowo-Gibran. Anggawira merasa tidak perlu lagi ada dikotomi antara menteri dari partai politik atau profesional.

"Saya rasa banyak dari kalangan parpol dan profesional banyak yang memiliki kompetensi dan latar belakang yang baik dan saya rasa program-program ekonomi bisa menjadi salah satu pilar bangsa," ujar Sekjen Hipmi itu.

Diketahui, MK memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK meyakini dalil-dalil pemohon, mulai dari dugaan kecurangan, intervensi Jokowi dalam Pilpres, efek bansos atas perolehan suara Prabowo-Gibran serta ketidaknetralan aparat dan penjabat kepala daerah, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Permohonan ini diputuskan delapan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Tapi, ada tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat alias dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement