Sabtu 08 May 2021 05:49 WIB

Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Dinilai Cacat Nalar

Dalam jarak waktu lima tahun apa pun bisa berubah.

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Agung Mozin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi  yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu. 

MK menyatakan partai politik (parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.

Baca Juga

Agung menyebut, bahwa partainya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun keputusan yang dibuat MK haruslah berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan yang menjadi dasar Partai Ummat dalam bertindak dan mengambil keputusan.

"Penghapusan verifikasi faktual bagi parpol yang telah lulus verifikasi pada Pemilu 2019 cacat paling tidak karena dua alasan," katanya dalam keterangan persnya, Jumat (7/5)

Pertama, kata dia, bila verifikasi Pemilu 2019 yang dijadikan patokan tentu tidak masuk akal. Dia bilang, Pemilu 2019 sudah selesai dan tidak bisa dijadikan dasar untuk Pemilu 2024. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement