Rabu 28 Apr 2021 22:56 WIB

Terbukti Lakukan Pelecehan, Blessmiyanda Resmi Dipecat

Pemprov DKI menyebut tindakan Blessmiyanda amat merendahkan kehormatan negara

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah atas kasus dugaan pelecehan seksual. Inspektorat pun memberikan sanksi hukuman disiplin tingkat berat terhadap Blessmiyanda.
Foto:

Sementara itu, Sigit juga menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” tutur dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta Blessmiyanda, Jumat (19/3) lalu. Penonaktifan jabatan itu dilakukan sehari setelah diterimanya dua aduan yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Blessmiyanda.

Anies pun langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ DKI Jakarta."Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies dalam keterangan tertulis resminya di Jakarta, Senin (29/3).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement