Selasa 27 Apr 2021 00:15 WIB

Komnas: Tindak Asusila Anak Anggota DPRD Cukup Bukti

Polisi masih dalami kasus pelecehan seksual diduga oleh anak anggota DPRD Bekasi.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait (kiri) mengatakan dari kronologi yang dijabarkan korban, kejahatan seksual yang diduga dilakukan anak anggota DPRD Bekasi bersifat sistematis.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait (kiri) mengatakan dari kronologi yang dijabarkan korban, kejahatan seksual yang diduga dilakukan anak anggota DPRD Bekasi bersifat sistematis.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mendatangi Polres Metro Bekasi Kota. Tujuannya datang untuk mengonfirmasi kasus dugaan tindak kejahatan seksual yang dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi.

"Secara kronologi, menyampaikan begitu detail, dan meyakini bahwa alat-alat bukti yang dimiliki sesungguhnya sudah lengkap, paling tidak dua alat bukti," kata Aris di Kota Bekasi, Senin (26/4).

Dia menerangkan, dari kronologi yang dijabarkan korban, kejahatan seksual yang dilakukan AT sistematis. Hal itu terlihat dari hasil visum yang mengakibatkan korban PU (15) mengalami benjolan-benjolan sejenis kista.

"Jadi semua alat bukti paling tidak dua alat bukti juga cukup dari keterangan-keterangan saksi juga tetangga juga. Kemudian juga dari keluarga korban," ujar dia.

Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pendalaman terhadap kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang menjerat anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21). Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menyebut, pihaknya telah memanggil terduga pelaku.

“(Terduga pelaku) sudah (dipanggil),” kata Kombes Pol Suprijadi, saat dihubungi, Ahad (25/4).

Sejauh ini, kata dia, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan tengah didalami oleh pihak Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. “Pelaku sudah diperiksa dan masih pendalaman,” terangnya.

Pendamping korban dan keluarga korban dari KPAD Kota Bekasi, Novrian, menuturkan, pihak korban sudah memberikan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku ke meja hijau.

Sejauh ini, korban telah mendapatkan hasil visum, juga bukti-bukti chat yang dilakukan pelaku ke korban serta prostitusi online via aplikasi MiChat. “Minimal kan alat bukti udah bisa mengamankan pelaku dulu. Berupa hasil visum, pengakuan anak, chat, bukti transaksional dari MiChat yang menunjukkan korban dipesan lewat aplikasi,” terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement