REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, akan mendengarkan masukan publik dalam proses pembahasannya nanti. Saat ini, pembahasan RUU Kejaksaan tinggal menunggu surat presiden (Surpres) Joko Widodo (Jokowi).
"Sekali lagi nanti akan banyak masukan, kami siap untuk mendengarkan. Kami akan terima masukan dalam pembahasan nanti," ujar Hinca dalam sebuah diskusi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (13/4).
Komisi III, kata Hinca, sudah siap menjalankan amanah pimpinan DPR yang telah memasukkan RUU Kejaksaan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, pihaknya masih menunggu surat presiden dari Joko Widodo untuk memulai pembahasannya.
"Pimpinan tinggal nunggu surpresnya dan sambil kami reses nanti. Tentu di Komisi III akan berdiskusi juga dan terus kami bahas ini," ujar Hinca.
Ia menjelaskan, tujuan dari revisi ini adalah untuk memperkuat Kejaksaan. Pasalnya selama ini, kejaksaan hanya dianggap sebagai kurir yang mengantar berkas perkara yang disidik kepolisian ke meja persidangan.
"Kami ingin melakukan penguatan pada semua lembaga-lembaga penegak hukum yang ada. Termasuk di dalamnya institusi kejaksaan, kejaksaan sebagai lembaga satu-satunya penuntut atas nama negara," ujar Hinca.
Menurutnya, jaksa dan penegak hukum lainnya adalah representasi negara untuk menjamin keadilan. Untuk itulah, revisi ini diperlukan dalam memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Keadilan tidak boleh menemui jalan buntu, keadilan harus menyentuh garis finish keadilan itu sendiri. Jaksa dan penegak hukum lainnya adalah representasi negara," ujar politikus Partai Demokrat itu.