REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan, praktik pengaturan imunitas sudah banyak menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat penyidikan. Seharusnya hal ini dihapus dalam setiap proses.
Pemberian hak imunitas, menurut Fatahillah, akan melanggar prinsip equality before the law. Menjaga hak dan martabat bukan hanya terhadap kepala daerah, jaksa, notaris, namun seluruh manusia. “Sehingga yang harus kita bangun adalah dur process of law, agar proses penegakan hukum terjamin relieable,” ungkapnya.
Hal ini disampaikan Muhammad Fatahillah, dalam diskusi publik Democratic Judicial Reform. Diskusi bertema: UU dan RUU Kejaksaan, Persimpangan antara Supremasi Kekuasaan dan Supremasi Hukum.
Diskusi ini menghadirkan 5 narasumber yang ahli pada bidangnya masing-masing. Di antaranya: Bhatara Ibnu Reza Pengajar FH Trisakti/Direktur De Jure), Awan Puryadi (Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure), Milda Istiqomah (Dosen FH Universitas Brawijaya), Muhammad Fatahillah Akbar (Dosen FH Universitas Gadjah Mada), dan Gina Sabrina (Sekjen PBHI Nasional).
Fatahillah juga mengungkapkan, tumpang tindih peraturan mengenai kewenangan antara penegak hukum terjadi karena terdapat pengaturan hukum acara dalam peraturan terkait “lembaga”. Misalkan kewenangan Penyadapan dan Upaya paksa sebaiknya diatur dalam UU Penyadapan atau KUHAP.
Mengenai pemulihan aset, Fatahillah setuju pengaturan di UU Kejaksaan merupakan curi start oleh Kejaksaan. Sebaiknya pasal ini diatur lebih komprehensif dalam RUU Perampasan sehingga kewenangaj diatur lebih luas dan aset dalam tindak pidana sekadar kerugian negara. “Jika Badan Pemulihan Aset di bawah Kejaksaan, lalu bagaimana kasus-kasus yang ditangani oleh APH lain seperti KPK?” ungkapnya.
Mengenai RJ, tidak dibahas secara komprehensif bagaimana hak-hak korban. Seharusnya Jaksa memperkuat kewenangan menuntut ganti kerugian korban dalam tuntutan pidana. Sehingga keadilan restoratif bisa fokus pada pemulihan hak-hal korban yang sulit dicapai dengan cara konvensional.