REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak tidak menyiarkan secara daring sidang lanjutan Rizieq Shihab pada 12 dan 14 April mendatang. Sidang tersebut akan beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengungkapkan alasan tidak menyiarkan sidang secara daring agar para saksi yang dihadirkan tidak mendengar keterangan dan saling berkomunikasi. Karena, ada kekhawatiran keterangan yang disampaikan tidak jujur.
"Saksi ini lebih dari 50, jadi pekan ini misal ada 10 saksi dihadirkan, kalau live streaming, berarti masih 40 saksi lagi, bila disiarkan langsung juga bisa terlihat apa saja isi di BAP, bisa saja (dikhawatirkan) saksi yang belum dihadirkan mengubah keterangan atau mengikuti keterangan dari saksi lain," jelas Alex kepada Republika.co.id, Sabtu (10/4).
Alex menekankan, persidangan digelar adalah untuk mencari kebenaran materiil. "Kami memang tidak ada praduga ke sana (saksi mengubah keterangan). (Persidangan) Ini kan untuk mencari kebenaran materiil. Pekan ini kan saksi meringankan dari JPU, nanti kan juga ada saksi meringankan dari terdakwa, kami tidak siarkan secara daring agar masing-masing pihak tidak mengcounter setiap keterangan yang ada," katanya.
Alex menambahkan, persidangan akan kembali digelar secara terbuka saat agenda tuntutan, pembelaan dan putusan. Kepada masyarakat yang ingin mengetahui jalannya persidangan bisa mendapatkannya melalui pemberitaan media massa.
Untuk itu, PN Jakarta Timur akan memberikan akses bagi awak media untuk meliput dari ruang lobi yang sudah disediakan layar TV dengan kapasitas yang terbatas guna mencegah kerumunan. "Rekan-rekan media dipersilakan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobi, tapi dibatasi dan bergiliran. Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur menyiarkan secara daring jalannya sidang Rizieq Shihab melalui Youtube, seperti saat agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dan agenda putusan sela oleh majelis hakim. Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 untuk perkara nomor 221, 222 terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor. Rencananya, akan ada 10 saksi yang dihadirkan, termasuk mantan wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.