Selasa 06 Apr 2021 17:58 WIB

Komisi III DPR akan Minta Klarifikasi Terkait TR Kapolri

Komisi III akan minta klarifikasi Kapolri terkait TR larangan siarkan kekeran polisi

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir
Foto:

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021. ST dengan derajat klasifikasi biasa tersebut dikeluarkan pada Senin (4/4). ST tersebut ditujukan kepada seluruh Kapolda dan Kabid Humas dengan tembusan Kapolri, Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dan Kapolda. 

Listyo mengeluarkan ST dengan mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, serta Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

"Sehubungan dengan referensi di atas, media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, namun humanis," demikian ST di poin pertama dikutip Republika.co.id, Selasa (6/4).

Namun kemudian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram (ST) tersebut. Pencabutan ST tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani oleh oleh Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono.

"Sehubungan dengan referensi di atas kemudian disampaikan kepada KA bahwa ST Kapolri sebagaimana ref nomor empat di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan," tulis Sigit dalam Surat Telegramnya, Selasa (6/4).

Lebih lanjut, Sigit juga menyebutkan ST pencabutan ini bersifat Jukrah untuk dilaksanakan dan dipedomani. Surat Telegram bertanggal 6 April 2021 ini ditujukan kepada Kapolda dan Kabidhumas.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement