Jumat 08 Jan 2021 13:20 WIB

Dukung PSBB Ketat, Polri Terbitkan Surat Telegram

Dalam surat telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kapolda itu berisikan lima poin.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021. Rencananya, kebijakan PPKM atau PSBB ketat diberlakukan pemerintah di pulau Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," ujar Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya, Jumat (8/1).

Dalam surat telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) berisikan lima poin. Pertama memerintahkan kepada para Kapolda untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan mendorong pihak Pemda untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.

Poin kedua, yaitu meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement