Kamis 24 Dec 2020 16:46 WIB

Soal Perppu Pembubaran Ormas, FPI: Itu tidak Benar

Selain itu, pembubaran ormas Islam pun tidak mencerminkan sistem demokrasi.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Aziz Yanuar
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Aziz Yanuar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar Surat Telegram (STR) terkait pembubaran enam organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk Front Pembela Islam (FPI). Namun, FPI membantah kebenaran terkait STR yang dikeluarkan oleh Kapolri Idham Aziz.

"Itu tidak benar," tegas Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (24/12).

Lebih lanjut, Aziz mengaku, sudah membaca isi STR Kapolri, dan dia berangkat pada keyakinan bahwa semua itu merupakan hal bohong. Dia membantah, dengan tegas jika FPI telah dibubarkan oleh pemerintah. Apalagi, kata dia, Perppu yang tidak tertulis nomornya dalam STR itu, sudah menjelaskan semua ini mengada-ada dibuat kepolisian. 

photo
Surat Telegram Rahasia Kapolri - (Infografis Republika.co.id)

 

“Perppu nomor berapa yang dimaksunf dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppu-nya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita bohong dan penyebaran berita bohong,” ungkap Aziz.

Selain itu, pembubaran ormas Islam tersebut sebagai tidak mencerminkan sistem demokrasi, yang selama ini dijunjung tinggi sejak era Reformasi. Oleh karena itu, Aziz menghimbau, kepada para kader FPI untuk tidak terprovokasi. Juga diharapkan untuk tenang dengan isu dan operasi cipta kondisi yang sedang berlangsung. 

“Ini bukan negara otoriter, jadi, tidak bsa seenaknya atas dasar kebencian memutuskan sesukanya. Hadapi dengan tawakal kepada Allah," himbau Aziz.

Sebelumnya, tersiar kabar FPI telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Hal itu berdasarkan STR Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah ormas beredar di media sosial. STR bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana.

Sayangnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono hanya mengatakan, akan mengecek kebenaran STR tersebut. "Dicek dulu ya,” kata Argo dengan singkat, saat dikonfirmasi, Kamis (24/12).

Di dalam STR itu disebutkan ada enam organisasi yang dilarang beraktivitas di Indonesia, termasuk FPI. Sementara kelima organisasi lainnya, adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansharu Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Kemudian di dalam STR tersebut juga diterangkan, pelarangan ini meyusul telah keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Ormas-ormas yang disebut di dalam STR itu dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement