Selasa 30 Mar 2021 19:53 WIB

Gubernur Babel Beri Solusi Terhadap Aduan Penambang Rakyat

Gubernur Babel meminta penambang rakyat bentuk badan usaha agar tak dianggap ilegal

Ratusan warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Senin (29/3) dengan menggunakan beberapa bus datang ke Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadukan kegelisahan mereka, dan langsung diterima Gubernur Erzaldi Rosman.
Foto:

Solusi Gubernur Erzaldi

Gubernur Babel Erzaldi Rosman menyatakan pemerintah akan berupaya memberikan solusi terhadap permasalahan penambangan tersebut. Pemprov Babel sebelumnya telah mendorong PT Timah Tbk segera melakukan revisi amdal.

Bang ER, sapaan akrabnya juga memberikan pemahaman terkait aturan penambangan rakyat.

"Agar aktivitas penambangan bisa tertib dan tanggung jawab kita untuk menjaga keberlangsungan kelestarian lingkungan maka penambangan ini, jangan dilakukan secara perorangan. Agar tertib dan teratur maka prosesnya juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku, maka penambangan ini hendaknya dilakukan secara kelompok dengan membentuk lembaga atau badan usaha," jelas Gubernur Erzaldi.

"Revisi Amdal yang pertama ini dilakukan terkait penambahan Ponton Isap Produksi (PIP) Mini. Selanjutnya kami juga sudah meminta kepada PT. Timah Tbk untuk membuat kajian teknis terhadap alat-alat yang dipakai mulai dari standar teknis sampai pada standar keamanan dan keselamatan kerja," ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan dari PT. Timah Tbk, Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi, Nur Adi mengatakan jumlah PIP yang disetujui dalam amdal PT Timah Tbk berjumlah 360 unit.

"Adapun PIP yang disetujui tersebut adalah PIP yang sudah memenuhi aspek teknis dan lingkungan hidup yaitu yang sudah mendapatkan rekomendasi teknis dari Minerba. Nah, PIP ini PIP Mini, dan ini yang kami harapkan mirip dengan yang bapak/ibu gunakan selama ini. Jadi solusinya adalah kami melakukan revisi amdal untuk PIP yang telah eksisting sebelumnya," ujarnya.

PT Timah katanya akan mengajukan surat ke pusat agar mereka dapat mengakomodir keinginan masyarakat untuk menambang, namun belum memenuhi kajian teknis dan lingkungan.

 

"Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kami mengajukan amdal PIP Mini yang awalnya berjumlah 360 ini kita ajukan menjadi 2.000 unit. Kita berharap pengajuan kita ini dapat disetujui sesuai dengan rekomendasi teknis dan lingkungan," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement