Selasa 30 Mar 2021 19:53 WIB

Gubernur Babel Beri Solusi Terhadap Aduan Penambang Rakyat

Gubernur Babel meminta penambang rakyat bentuk badan usaha agar tak dianggap ilegal

Ratusan warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Senin (29/3) dengan menggunakan beberapa bus datang ke Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadukan kegelisahan mereka, dan langsung diterima Gubernur Erzaldi Rosman.
Foto: Pemprov Babel
Ratusan warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Senin (29/3) dengan menggunakan beberapa bus datang ke Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadukan kegelisahan mereka, dan langsung diterima Gubernur Erzaldi Rosman.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG - Ratusan warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Senin (29/3) dengan menggunakan beberapa bus datang ke Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadukan kegelisahan mereka, dan langsung diterima Gubernur Erzaldi Rosman.

Mereka ingin berkeluh kesah kepada gubernurnya. Berharap ada solusi yang bisa membuat kegiatan penambangan menggunakan TI Tungau/TI Mini di Desa Suka Damai, bisa terus berjalan.

Harapan itu selain didengar oleh Gubernur Babel, juga didengar Kapolda Babel, Danrem 045 Garuda Jaya, Danlanal serta Kajati maupun perwakilan dari PT Timah Tbk yang digelar di Ruang Rapat Pasir Padi. Sementara di luar, pihak keamanan dari Polda Babel mengamankan aksi penyampaikan aspirasi tersebut.

Hidayat, salah satu warga menyampaikan keluhan terkait aktivitas tambang TI Tungau/TI Mini yang dianggap ilegal. Itu membuat mereka tak bisa lagi bergerak dan terpaksa berhenti beroperasi.

Hidayat berharap, pemerintah bisa melakukan pendampingan agar aktivitas penambangan TI Tungau/TI Mini dapat memenuhi standar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Setelah beberapa waktu lalu dilakukan penertiban TI Tungau/TI Mini ini, kami jadi merasa resah karena kondisi ini banyak di antara kami yang sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami mohon agar kegiatan penambangan ini bisa diatur dan apabila tidak sesuai aturan, dampingi kami agar kami bisa menambang secara legal tanpa rasa takut," tutur Hidayat.

Dijelaskannya, TI Tungau/TI Mini dibuat sendiri oleh warga dengan total biaya sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta menggunakan satu unit pompa air, pipa, selang cobra serta alat lainnya. Hidayat mengatakan hasil yang diperoleh pun tidaklah banyak, namun cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Senada dengan Hidayat, Tevisa, warga yang juga merupakan anggota Aliansi Penambang Rakyat menuturkan kondisi tersebut membuat mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saat ini kami sangat membutuhkan pekerjaan, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini kondisi perekonomian kami turun. Saat ini  kami tidak bisa menambang dengan alasan aktivitas kami ilegal, tidak tertib serta tidak memenuhi standar," ungkapnya.

Karenanya Tevisa berharap agar pemerintah provinsi dapat memberikan solusi terkait permasalahan di desanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement