REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Donal Fariz menyatakan para tergugat yakni 10 eks kader Partai Demokrat tidak menghormati proses hukum. Sebab, Jhoni Allen dan sembilan eks kader Demokrat lainnya tidak hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Mereka tentu kita sayangkan, karena tidak menghormati proses hukum, hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimate. Ketika kita bawa pada proses hukum yang formal yang sah, malah mereka tidak ada satupun yang hadir," kata Donal di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/3).
Padahal kata dia, majelis hakim melalui panitera sudah melakukan panggilan secara benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Donal berpandangan secara hukum, ketidakhadiran itu merupakan bentuk pembuktian, jika para tergugat sadar bahwa yang mereka lakukan selama ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Itu yang membuat mereka tidak berani hadir ke persidangan hari ini," ujar Donal.
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum lainnya, Mehbob jika ketidakhadiran tergugat bentuk kesadaran diri, jika kongres luar biasa (KLB) yang mereka laksanakan salah secara hukum. "Mungkin mereka sudah mulai sadar, atau mungkin mereka masih bingung apa yang akan mereka jawab dari gugatan kita," kata Mehbob.
Dalam sidang perdana tersebut, Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto membacakan satu persatu pihak tergugat dan turut tergugat dalam sidang perdana itu. Semua surat panggilan telah disampaikan kepada para tergugat.
Ketua Umum Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Para pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo,Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun.