REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad mengatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bersifat niet ontvankelijke verklaard atau N.O. Karenanya, dia menyebut, putusan tersebut belumlah berkekuatan hukum.
"Keputusan PTUN Jakarta tersebut, tentu belum bisa disimpulkan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap karena Undang-undang menjamin, ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang," ujar Rahmad lewat konferensi pers daringnya, Rabu (24/11).
Karena masih bersifat N.O, masih ada dua langkah hukum yang dapat dilakukan Partai Demokrat yang diketuai oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta dan kedua adalah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Oleh karena gugatan kami dinyatakan N.O. oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, maka terbuka dua langkah hukum," ujar Rahmad.
Kendati demikian, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta. Bagi pihaknya, putusan tersebut hanyalah etape pertama dari kemenangannya.
"Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya," ujar Rahmad.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh mantan kader Partai Demokrat Jhonn Allen Marbun kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Penolakan itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.
"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko," ujar kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva lewat keterangannya, Rabu (24/11).
Hamdan menjelaskan, majelis hakim menolak gugatan Jhonni Allen karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini. Sebab perkara ini menyangkut internal parpol, yakni anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," ujar Hamdan.