Jumat 19 Mar 2021 18:42 WIB

KPK Terima Penyerahan 13 Sepeda Terkait Kasus Lobster

Belasan sepeda itu diterima dari berbagai pihak yang mewakili tersangka SAF.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Tersangka mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan 13 sepeda dari berbagai merek terkait kasus suap penetapan perizinan ekspor benih lobster. Belasan sepeda itu diterima dari berbagai pihak yang mewakili tersangka Sarfi (SAF).

"Pembelian sepeda tersebut diduga dilakukan oleh tersangka SAF yang berasal dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan ijin eksport benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (19/3).

Tersangka Safri merupakan staf khusus menteri Kelauran dan Perikanan (KKP). Ali mengatakan, Pembelian sepeda tersebut diyakini untuk kepentingan tersangka Edhy Prabowo (EP) selaku menteri KP saat itu.

"Berikutnya akan dilakukan analisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara dimaksud," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, KPK telah menersangkakan tujuh orang tersangka yakni mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT). Para tersangka pemerima diyakini mendapatkan suap dari para perusahaan yang ditetapkan sebagai pengekspor benih lobster sebesar Rp 9,8 miliar.

Uang tersebut masuk ke rekening PT ACK yang merupakan penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster. Uang itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement