Kamis 18 Mar 2021 21:28 WIB

MAKI Sarankan Kejagung Lelang Mobil Mewah Tersangka Asabri

Lelang perlu dilakukan sebelum aset para tersangka di bawah penguasaan pengadilan.

Tersangka kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/3/2021). Tersangka yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/3/2021). Tersangka yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman, menyarankan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang mobil-mobil mewah milik para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Lelang perlu dilakukan sebelum aset para tersangka di bawah penguasaan pengadilan.

"Mumpung sekarang mobil itu masih di kekuasaan penyidik yang Asabri untuk minta segera dilelang," kata dia, saat ditemui di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/3).

Baca Juga

Menurut dia, lelang perlu dilakukan agar aset yang disita tersebut tidak rusak hingga menimbulkan kerugian. Sekaligus berkaca pada aset Jiwasraya, yang juga terdapat mobil mewah yang disita dari para tersangka.

"Jiwasraya dulu kan ada mobil mewahnya gara-gara terlambat tidak segera dilelang maka kesulitan Jiwasraya untuk melelang sekarang karena sudah di bawah penguasaan pengadilan," katanya.

Belum lagi kalau kasus Jiwasraya masuk tahap kasasi, kata dia, maka menambah lama mobil itu didiamkan tanpa ada perawatan mesin. Menurut dia, penyidik tidak perlu takut untuk melelang, supaya tidak ada kecurigaan lelang dilakukan melalui balai lelang Kementerian Keuangan.

"Jadi jangan kejaksaan yang melelang takut ada apa-apa," kata dia.

Mobil mewah termasuk dalam kategori barang bukti bergerak yang mudah rusak. Dasar hukum untuk melakukan lelang tersebut adalah pasal 45 KUHAP.

Dalam pasal 45 KUHAP barang yang cepat rusak boleh dilelang saat penyidikan, ketika perkara sudah diputus, uang hasil lelang tersebut bebas untuk diberikan kepada terdakwa seperti aturan yang ada di Kejaksaan Agung.

Berdasarkan pengalaman MAKI pada 2003 saat mendesak agar Kejaksaan Agung mengurus lelang beras impor yang berhasil dilelang, kemudian menjadi pemasukan negara. "Karena tunggu berkekuatan hukum tetap kalau tak hilang berasnya pasti kutuan tidak mungkin bisa dijual gula juga begitu," kata dia.

Menanggapi saran MAKI, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengatakan, lelang mobil mewah itu dapat dilakukan saat penyidikan masih berlangsung. Tapi mereka masih mengumpulkan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus Asabri tersebut.

"Kan kekurangannya masih banyak tadi, masih dicarikan untuk angka yang pernah disebutkan itu kan belum nyampe ke situ kita masih cari, kalau satu dilelang, satu dilelang, nanti proseduralnya malah lama," kata Ali.

Kasus PT Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Mobil mewah yang disita oleh penyidik, yakni tiga unit mobil mewah milik tersangka Jimmy Sutopo berupa, Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam nomor polisi B 7 EIR, Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU) dan satu Nissan Teana warna hitam nomor polisi B 1940 SAJ.Mobil mewah lainnya Ferrari milik tersangka Heru Hidayat.

 

photo
Majelis hakim sebut terpidana berjudi dengan gunakan uang nasabah Jiwasraya. - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement